Khos dan
Takhsis /Khusus( خاص)
dan mengkhususkan ( تَخْصيص)
Khos(Khusus)adalah
lafazh yang diperuntukkan untuk menunjukkan ma’na satu(wahid)yaitu menyendiri.
الخاصُ هو
اللّفظُ الموضُوعُ للدِّلالةِ على معْنًى واحِدٍ على سبيلِ الإنْفرادِ
Takhshish
adalah mengeluarkan sebagian dari kata yang umum.
التَّخْصِيصُ
هو إخْراجُ بَعْضِ مدْلولِ العامِّ
Takhshish
terbagi 2 yaitu tersambung(مُتَّصِل )
dan terpisah(مُنْفَصِل )
1.
Takhshish muttashil(antara kalimat
umum dan takhshish ada dalam satu kalimat) ada beberapa bagian,diantaranya:
a)
Pengecualian( الإستِثناء)
seperti firman Alloh
وَالْعَصْرِ-
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ- إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا
بِالصَّبْرِ (العصر:1-3)
Lafazh
INSAN bersifat umum(untuk seluruh manusia),dan ditakhsish oleh ILLA dengan
kalimat yang setelah ILLA,yaitu
·
Orang orang beriman
·
Orang orang yang mengerjakan amal
sholih
·
Orang orang yang saling berwashiat
dengan kebaikan dan kesabaran.
b)
Menentukan dengan Shifat(تَقْيِيد
بالصِّفةِ ) seperti firman Alloh tentang kifarat
pembunuhan.
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُّؤْمِنَةٍ (النساء:92)
Lafazh
ROQOBAH bersifat umum,maka ditakhsish dengan kata MU’MINAH,maksudnya tidak
semua roqobah(budak),tapi hanya yang mu’min saja.
c)
Mentakhshish dengan ghoyah/tujuan/target
(تَخْصِيص
بالغاية
) seperti firman Alloh
وَلاَ
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ (البقرة:222)
Lafazh
WALA TAQROBUUHUNNA bersifat umum,dan ditakhsish dengan lafazh YATHHURNA,artinya
larangan untuk mendekati wanita haidh tidak berlaku selamanya,tetapi
ditakhsish(dibatasi)sampai mereka suci kembali.
d)
Mentakhshish dengan badal/pengganti
(تَخْصِيص
بالبدل
) seperti firman Alloh
وَلِلّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
(ال عمران:97)
Kewajiban
Haji bukan untuk semua manusia,tapi hanya bagi orang yang isthitho’ah,yaitu
yang mendapat perintah(mukallaf/baligh dan berakal)serta mampu dari segi fisik
dan biaya nya.
2.
Takhshish
munfashil(antara kalimat umum dan takhshish berbeda kalimat)
a)
Mengkhususkan kitab dengan kitab
(
تخصيصُ الكتاب بالكتاب) seperti
firman Alloh ditakhshish dengan firman
Alloh,contoh:
وَلاَ
تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik”(Al Baqoroh:221)
Ditakhshish
dengan ayat
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“(Dan
dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al Kitab sebelum kamu”
Tidak
semua wanita non Muslim haram dinikahi,ada yang boleh dinikahi yaitu wanita wanita
Ahli Kitab yang beriman kepada Taurat dan Injil yang asli,dimana ketika mereka
beriman kepada Taurat dan Injil yang asli pasti mereka menerima kerosulan Nabi
Muhammad dan pasti menerima agama Islam.
b)
Mengkhususkan kitab dengan sunnah
(
تَخْصيصُ الكتاب بالسّنة)
seperti firman Alloh yang mencakup anak yang kafir takhshish dengan
hadits,seperti firman Alloh
يُو صيكُمُ
الله فى أَولادِكُمْ للذَّكّرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan”(Annisa:11) maksudnya semua anak
mendapat warits(baik yang muslim ataupun non muslim)ditakhshish dengan hadits
لايَرِثُ
المُسلِمُ الكافرَ ولا الكافرُ المُسْلِمَ(رواه البخاري والمُسلم)
“Orang
islam tidak mewaritsi orang kafir,orang kafir juga tidak mewaritsi orang
islam”.
Pada
ayat di atas dijelaskan bahwa semua anak(Muslim ataupun non Muslim) akan
mendapat warits dengan ukuran bagi laki laki adalah dua kali lipat bagian perempuan,ditakhsis
dengan hadits bahwa orang kafir(non Muslim)tidak mendapat warits dari orang
Islam,dan juga sebaliknya.
c)
Mengkhususkan sunnah dengan kitab
seperti hadits
لا يَقْبَلُ
اللهُ صلاةَ أحدِكم حتّى يتوضّأَ(رواه البخاري والمسلم)
“Alloh
tidak akan menerima sholat kalian sehingga kalian berwudhu”ditakhshish
dengan ayat
وَإِن كُنتُم
مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ
لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
“Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”(Annisa:43),kewajiban
wudhu untuk semua orang ditakhshish dengan bolehnya tayammum bagi orang yang
sakit.
d)
Mengkhususkan sunnah dengan sunnah
seperti hadits
فِيما سَقَتْ
السماءُالعُشُرُ (رواه البخاري والمسلم)
Pada
tanaman yang disiram dengan air hujan ada kewajiban Zakat 1/10.
Dalam
hadits ini dijelaskan bahwa semua tanaman yang diairi dengan air hujan harus
dikeluarkan zakatnya,
لَيسَ فِيما
دون خمسةُ أوسقٍ صدَقةٌ(رواه البخاري والمسلم)
Pada hasil tanaman dibawah 5 wasaq tidak wajib
Zakat.
Hadits
pertama ditakhshish dengan hadits kedua yang menjelaskan bahwa zakat tanaman
harus sampai nishob(5 wasaq),jadi tidak semua tanaman harus dibayari zakatnya
karena yang dibawah 5 wasaq tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Wallohu
A’lam bishowab
Semoga
Bermanfaat