Pembagian Qiyas

 

PEMBAGIAN QIYAS

Qiyas dilihat dari kekuatan dan kelemahan ‘illat terbagi tiga

1.      Qiyas Aula : adalah apabila tetapnya hukum pada far’u lebih utama(kuat) dari pada tetapnya hukum pada ashlu,dan hal tersebut tidak terjadi kecuali jika ada ‘illat pada far’u lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu,seperti mengqiyaskan memukul kepada mengatakan ‘’ah’’pada orang tua dalam haramnya dengan ‘illat menyakiti,Alloh Ta’ala berfirman (فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ ُ )[1]

2.      Qiyas Musawi : adalah apabila tetapnya hukum pada far’u sama dengan tetapnya hukum pada ashlu,dan sama juga dalam kekuatan ‘illatnya,seperti meng-qiyaskan membakar harta anak yatim(far’u) terhadap memakannya(Ashlu) dengan ‘illat menghilangkan,QS An Nisa : 10

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

3.      Qiyas Adwan,yaitu qiyas yang tidak ada sifat utama(aula) dan tidak ada sifat sama(musawi)yaitu ketika tetapnya hukum dalam far’u lebih lemah dari pada tetapnya hukum dalam ashlu,contoh mengqiyaskan haramnya memakai perhiasan perak bagi laki laki(far’u) terhadap perhiasan emas(ashlu),karena kesamaan illat yaitu khuyala(kesombongan),dan dalam emas(ashlu) lebih berat.

 

Qiyas juga terbagi melihat kekuatan dzatnya atas dua bagian

1.      Qiyas Jaliy : adalah qiyas yang diketahui menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti meng-qiyaskan perempuan kepada laki laki dalam kewajiban sholat dan yang lainnya,dari kewajiban kewajiban yang diwajibkan kepada keduanya.

2.      Qiyas Khofiy : adalah qiyas yang diyakini menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti mengqiyaskan haramnya mengkonsumsi sedikit nabidz terhadap haramnya mengkonsumsi sedikit khomr.(nabidz adalah kurma yang di permentasi,nabidz tidaklah memabukkan,tetapi menurut para ahli didalamnya terdapat kandungan etanol/salah satu unsur dari alkohol)

 

Maka jelas dari dua qiyas diatas,bahwa qiyas jali mencakup qiyas aula dan qiyas musawi,sedangkan qiyas khofi tidak mencakup kecuali terhadap qiyas Adwan(karena illat pada asal/khomr lebih kuat dari pada ‘illat pada far’u/nabidz)

 



[1] Yang menjadi Illat pada larangan ini adalah( الأذَى)menyakitkan,dan memukul(far’u)lebih menyakitkan dari pada mengatakan “ah”(ashlu),jadi ‘illat pada far’u(memukul) lebih kuat dari pada pada ashlu(mengatakan “ah”).

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon