PEMBAGIAN QIYAS
Qiyas dilihat dari kekuatan dan kelemahan
‘illat terbagi tiga
1. Qiyas Aula : adalah apabila tetapnya
hukum pada far’u lebih utama(kuat) dari pada tetapnya hukum pada ashlu,dan hal
tersebut tidak terjadi kecuali jika ada ‘illat pada far’u lebih kuat dari pada ‘illat
pada ashlu,seperti mengqiyaskan memukul kepada mengatakan ‘’ah’’pada orang tua dalam
haramnya dengan ‘illat menyakiti,Alloh Ta’ala berfirman (فَلاَ
تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ ُ )[1]
2. Qiyas Musawi : adalah apabila tetapnya
hukum pada far’u sama dengan tetapnya hukum pada ashlu,dan sama juga dalam
kekuatan ‘illatnya,seperti meng-qiyaskan membakar harta anak yatim(far’u) terhadap
memakannya(Ashlu) dengan ‘illat menghilangkan,QS An Nisa : 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا
يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
3. Qiyas Adwan,yaitu qiyas yang tidak ada
sifat utama(aula) dan tidak ada sifat sama(musawi)yaitu ketika tetapnya hukum
dalam far’u lebih lemah dari pada tetapnya hukum dalam ashlu,contoh
mengqiyaskan haramnya memakai perhiasan perak bagi laki laki(far’u) terhadap
perhiasan emas(ashlu),karena kesamaan illat yaitu khuyala(kesombongan),dan
dalam emas(ashlu) lebih berat.
Qiyas juga terbagi melihat kekuatan dzatnya atas dua
bagian
1. Qiyas Jaliy : adalah qiyas yang
diketahui menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti
meng-qiyaskan perempuan kepada laki laki dalam kewajiban sholat dan yang
lainnya,dari kewajiban kewajiban yang diwajibkan kepada keduanya.
2. Qiyas Khofiy : adalah qiyas yang
diyakini menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti
mengqiyaskan haramnya mengkonsumsi sedikit nabidz terhadap haramnya
mengkonsumsi sedikit khomr.(nabidz adalah kurma yang di permentasi,nabidz tidaklah
memabukkan,tetapi menurut para ahli didalamnya terdapat kandungan etanol/salah satu
unsur dari alkohol)
Maka jelas dari dua qiyas diatas,bahwa qiyas jali
mencakup qiyas aula dan qiyas musawi,sedangkan qiyas khofi tidak mencakup
kecuali terhadap qiyas Adwan(karena illat pada asal/khomr lebih kuat dari pada
‘illat pada far’u/nabidz)
[1]
Yang menjadi Illat pada larangan ini adalah( الأذَى)menyakitkan,dan memukul(far’u)lebih menyakitkan
dari pada mengatakan “ah”(ashlu),jadi ‘illat pada far’u(memukul) lebih kuat
dari pada pada ashlu(mengatakan “ah”).