Kaidah 31 : Keringanan tidak bisa dikaitkan dengan keraguan

 

Kaidah ketiga puluh satu : Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

القاعدة الحادية والثّلاثون- الرُّخَصُ لا تُنَاطُ بالشَّكّ

Arti : Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

Penjelasan : Sesungguhnya keringanan tidak dikaitkan dengan keraguan atau sesungguhnya keringanan akan hilang bila dibarengi dengan keraguan.

Contoh :

1.       Tidak ada keringanan untuk mashul khuf(mengusap sepatu)apabila ragu,keraguan disini ada beberapa gambaran

a)      Ragu akan kebolehan mengusap sepatu.

b)      Ragu apakah dia sudah wudhu atau belum ketika memakai sepatu tersebut.

2.       Tidak ada keringanan untuk mengqoshor sholat apabila didalamnya ada keraguan,dalam gambaran ini ada beberapa gambaran,yaitu :

a)      Ragu apakah dia takbirotul ihrom(niat)untuk waktu sholat hadir atau safar.

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqih wal Qowaidul Fiqhiyyah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon