Kaidah 30 : Keringanan tak bisa dikaitkan dengan ma'shiat

 

Kaidah ketiga puluh : Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan ma’siat

القاعدة الثّلاثون-الرُّخَصُ لا تُنَاطُ بِالمعَاصِى

Arti : Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan ma’siat

Penjelasan : Keringanan tidak bisa dikaitkan dengan ma’siat,atau sesungguhnya keringanan akan hilang bila dibarengi ma’siat.

Contoh :

1.       Qoshor,jama’ dan berbuka adalah keringanan bagi orang yang dalam perjalanan,tetapi menjadi tidak boleh bila perjalannya untuk ma’siat.

2.       Memakan bangkai dan babi adalah keringanan bagi orang dalam perjalanan dan sangat membutuhkan(kelaparan),tetapi tidak dibolehkan jika perjalannya untuk ma’siat.

3.       Bersuci dengan batu adalah keringanan ,tetapi tidak boleh bersuci dengan perkara yang dimuliakan atau makanan karena itu adalah bentuk ma’siat.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon