Jual beli yang dilarang : Jual beli bangkai dan daging Babi

 

Jual beli bangkai dan daging babi.

Diantara barang yang haram di perjual belikan adalah bangkai dan daging babi,berdasarkan hadits :

عَنْ جابِرْ بْنِ عبدِ الله رضي الله عنهما أنّه سَمِعَ رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّم يقول عامَ الفتْحِ وهو بمكّة : إنَّ الله حرّم بَيْعَ الخمْرِ والميتةِ والخنْزيرِ والأصنامِ ...... (متّفق عليه)[1]

“Dari Jabir bin Abdillah RA,sesungguhnya dia mendengar Rosululloh SAW bersabda  di Mekkah pada tahun kemenangan Mekkah : Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan jual beli minuman keras,bangkai,daging babi dan berhala.”

Alasan diharamkannya jual beli  bangkai ada dua :

1.       Berdasarkan hadits

قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عند ذلك : قاتلَ الله اليهودَ,إنّ الله تعالى لَمّا حرّمَ عليهم شحومَها جمَلوهُ ثمّ باعوه فأكلوا ثَمَنَه (متفق عليه)[2]

“Rosululloh bersabda : Semoga Alloh melaknat orang orang Yahudi. Sesungguhnya Alloh telah menharamkan lemaknya(bangkai).Mereka kumpulkan dan mereka proses(agar orang orang tidak mengetahui bahwa minyak tersebut berasal dari lemak bangkai) kemudian mereka jual kemudian hasilnya mereka makan.”

Hadits diatas jelas jelas Rosululloh mengharamkan menjual minyak yang berasal dari lemak bangkai.

2.       Karena bangkai termasuk binatang yang haram dimakan,dan binatang yang haram dimakan maka haram juga diperjual belikan,berdasarkan hadits

إنَّ الله إذا حرَّمَ شيْئًا حَرَّمَ ثَمَنُهُ

“Sesungguhnya ketika Alloh mengharamkan sesuatu,maka dia mengharamkan hasil penjualannya.(HR Ibnu Abi Syaibah 20754)”

Adapun yang termasuk bangkai adalah sebagaimana yang Alloh sampaikan dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”

Yang termasuk bangkai adalah

1.       Hewan yang disembelih atas nama selain Alloh(termasuk sembelihan untuk persembahan kepada jin yang di yakini sebagai penguasa pantai,penguasa gunung,penunggu pohon dsb).

2.       Hewan yang mati tercekik,terpukul,jatuh,ditanduk dan diterkam binatang buas kemudian tidak sempat di sembelih.

3.       Hewan yang disembelih sebagai persembahan untuk berhala(sama seperti point a)

Tetapi tidak semua bangkai haram dimakan,ada dua jenis bangkai yang boleh dimakan,yaitu :

1.       Bangkai Ikan dan binatang binatang yang murni hidup di dalam air(bukan ampibhi)walaupun bernafas dengan paru paru,berdasarkan QS Al Maidah ayat 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.”

2.       Bangkai Belalang,berdasarkan hadits

قال ابنُ أبي أوفَى رضي الله عنه : غَزَونا مع رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم سبْعَ غزواتٍ نأكُلُ معه الجَرادَ ( رواه الجماعة إلّا ابن ماجه)[3]

“Berkata Ibnu Abi Aufa ; kami berperang bersama Rosululloh sebanyak tujuh kali,dan kami makan belalang bersama Rosululloh.”

Adapun alasan pengharaman babi,karena termasuk hewan yang haram dimakan (Al Maidah ayat 3) dan juga najis

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".(Al An’am : 145)

Karena daging babi najis,maka haram dimakan dan haram juga hasil penjualannya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah(hadits diatas tentang pengharaman menjual barang yang haram dimakan).

 

Walloh A’lam bish showab

 

Semoga bermanfa’at

 



[1] Bulughul Marom no 801

[2] Ibid

[3] Al Halal Wal Harom Fil Islam,Dr Yusuf Qordhowi hal 49.cet Al Maktab Al Islami Madinah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon