Jual beli bangkai
dan daging babi.
Diantara barang yang haram di perjual belikan adalah bangkai
dan daging babi,berdasarkan hadits :
عَنْ
جابِرْ بْنِ عبدِ الله رضي الله عنهما أنّه سَمِعَ رسولَ الله صلّى الله عليه
وسلّم يقول عامَ الفتْحِ وهو بمكّة : إنَّ الله حرّم بَيْعَ الخمْرِ والميتةِ
والخنْزيرِ والأصنامِ ...... (متّفق عليه)[1]
“Dari Jabir bin Abdillah RA,sesungguhnya dia mendengar
Rosululloh SAW bersabda di Mekkah pada
tahun kemenangan Mekkah : Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan jual beli
minuman keras,bangkai,daging babi dan berhala.”
Alasan
diharamkannya jual beli bangkai ada dua
:
1.
Berdasarkan hadits
قال رسول الله
صلّى الله عليه وسلّم عند ذلك : قاتلَ الله اليهودَ,إنّ الله تعالى لَمّا حرّمَ
عليهم شحومَها جمَلوهُ ثمّ باعوه فأكلوا ثَمَنَه (متفق عليه)[2]
“Rosululloh bersabda : Semoga Alloh melaknat orang orang Yahudi.
Sesungguhnya Alloh telah menharamkan lemaknya(bangkai).Mereka kumpulkan dan
mereka proses(agar orang orang tidak mengetahui bahwa minyak tersebut berasal
dari lemak bangkai) kemudian mereka jual kemudian hasilnya mereka makan.”
Hadits diatas jelas jelas Rosululloh mengharamkan menjual minyak yang
berasal dari lemak bangkai.
2.
Karena bangkai termasuk
binatang yang haram dimakan,dan binatang yang haram dimakan maka haram juga diperjual belikan,berdasarkan hadits
إنَّ
الله إذا حرَّمَ شيْئًا حَرَّمَ ثَمَنُهُ
“Sesungguhnya ketika Alloh mengharamkan sesuatu,maka dia mengharamkan
hasil penjualannya.(HR Ibnu Abi Syaibah 20754)”
Adapun
yang termasuk bangkai adalah sebagaimana yang Alloh sampaikan dalam Al Qur’an
surat Al Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”
Yang termasuk bangkai adalah
1.
Hewan yang disembelih atas
nama selain Alloh(termasuk sembelihan untuk persembahan kepada jin yang di
yakini sebagai penguasa pantai,penguasa gunung,penunggu pohon dsb).
2.
Hewan yang mati tercekik,terpukul,jatuh,ditanduk
dan diterkam binatang buas kemudian tidak sempat di sembelih.
3.
Hewan yang disembelih
sebagai persembahan untuk berhala(sama seperti point a)
Tetapi tidak semua bangkai haram dimakan,ada dua jenis bangkai yang boleh
dimakan,yaitu :
1.
Bangkai Ikan dan binatang
binatang yang murni hidup di dalam air(bukan ampibhi)walaupun bernafas dengan
paru paru,berdasarkan QS Al Maidah ayat 96
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ
إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal)
dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama
kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan.”
2.
Bangkai Belalang,berdasarkan
hadits
قال ابنُ أبي
أوفَى رضي الله عنه : غَزَونا مع رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم سبْعَ غزواتٍ
نأكُلُ معه الجَرادَ ( رواه الجماعة إلّا ابن ماجه)[3]
“Berkata Ibnu Abi Aufa ; kami berperang bersama Rosululloh sebanyak
tujuh kali,dan kami makan belalang bersama Rosululloh.”
Adapun alasan pengharaman babi,karena termasuk hewan yang haram dimakan
(Al Maidah ayat 3) dan juga najis
قُل لاَّ
أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".(Al An’am : 145)
Karena daging babi najis,maka haram dimakan dan haram juga hasil
penjualannya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah(hadits
diatas tentang pengharaman menjual barang yang haram dimakan).
Walloh A’lam bish showab
Semoga
bermanfa’at
[1]
Bulughul Marom no 801
[2]
Ibid
[3] Al
Halal Wal Harom Fil Islam,Dr Yusuf Qordhowi hal 49.cet Al Maktab Al Islami
Madinah