Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tafsir Al Isro : 33

Tafsir Al Isro : 33

 

Tafsir Al Isro : 33

{ ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق

Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar.

 ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه } لوارثه { سلطانا } تسلطا على القاتل

Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya

{ فلا يسرف } يتجاوز الحد { في القتل } بأن يقتل غير قاتله أو بغير ما قتل به

(tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain.

{ إنه كان منصورا }

 (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan

Maksud Ayat

1.       Larangan membunuh kecuali dengan haq,ada tiga perkara

1)       Orang yang berzina Muhshon

2)      Orang yang membunuh orang lain(yang harus diqishosh)

3)      Orang yang meninggalkan agama Islam dan keluar dari jama’ah kaum Muslimin

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.

Apabila seseorang melakukan pembunuhan kepada tiga orang diatas,maka hanya dikenakan ta’zir.

2.       Apabila terjadi pembunuhan,maka bagi ahli warits korban bisa menuntut qishos.

3.       Jangan berlebihan dalam qishosh,yaitu dengan :

a.       Membunuh orang yang tidak bersalah,misalnya ada sesorang yang terbunuh tapi yang di qishosh bukan hanya pelaku,tapi orang yang tidak bersalah ikut menanggung akibat.

b.      Membunuh dengan cara yang lain,tidak seperti bagaimana korban di bunuh.misalnya kalau korban dibunuh dengan di pukul pakai benda tumpul,maka qishosh nya juga dengan cara yang sama.

Ø  Imam hanafi berpendapat bahwa tidak berlebihan dalam mengqishosh hanya point a saja,sedangkan untuk cara mengqishosh beliau menjelaskan bahwa dengan cara apapun korban dibunuh,qishoshnya tetap dengan satu cara yaitu dipenggal.

 

Tafsir Al Isro : 31

Tafsir Al Isro : 31

 

Tafsir : Al Isro ;31

{ ولا تقتلوا أولادكم } بالوأد { خشية } مخافة { إملاق } فقر

(Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian) dengan menguburnya hidup-hidup (karena takut) merasa ngeri (kemiskinan) menjadi melarat

{ نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطأ } إثما { كبيرا } عظيما

 (Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu kesalahan) dosa (yang besar) teramat besar.

Maksud Ayat

1.       Alloh yang memberikan rezeki kepada semua makhluq (Qs 11:6) kepada siapa saja yang lahir. Maka dari itu Islam melarang para orang tua mengkhawatirkan rezeqi anaknya apalagi sampai membunuh karena khawatir akan rezeqinya.

2.       Larangan membunuh kepada siapa pun,termasuk kepada anak.

3.       Dalam Tafsir dikatakan membunuh dengan cara dikubur hidup hidup,maksudnya :

1)       Merujuk kepada budaya jahiliyyah sebelum islam dimana para orang tua apabila membunuh anak caranya dikubur hidup hidup.

2)      Dari kalimat tersebut bisa di ambil kesimpulan bukan berarti membunuh anak dengan cara yang lain dibolehkan.

4.       Alloh tidak menjelaskan hukuman untuk membunuh anak. Alloh hanya menjelaskan bahwa membunuh anak adalah suatu dosa yang amat besar.

5.       Membunuh anak karena mengkhawatirkan rezekinya lebih besar  dosanya dari pada membunuh anak karena alasan lain,karena dua dosa dalam satu pekerjaan,yaitu dosa membunuh anak dan dosa mengkhawatirkan rezeki yang menandakan kurang nya iman dan ketawakkalan kepada Alloh.

6.       Bisa jadi Alloh tidak menjelaskan hukuman(had) membunuh anak karena besarnya dosa membunuh anak,seperti Alloh tidak menjelaskan hukuman orang yang menyakiti kedua orang tua,tapi Alloh memberitahukan kepada Rosululloh  bahwa menyakiti kedua orang tua adalah dosa besar kedua setelah Musyrik. Dalam kitab Shohihain disebutkan melalui Abdullah bin Mas’ud yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rosululloh Shollalloohu ‘Alaihi wa sallam.

قُلْتُ : يا رسولَ الله أيُّ الذَّنبِ أعطمُ ؟ قال : أنْ تَجْعل لله نِدّا وهو خلَقَكَ,قُلْتُ ثُمَّ أيٌّ ؟ قال أنْ تَقْتُلَ ولَدَكَ  خَشْيَةَ أنْ يَطْعَمَ مَعَكَ,قلتُ:ثُمَّ أيٌّ قال أنْ تُزَاني بخليلةِ جارك[1]

Aku mengatakan ; wahai Rosululloh dosa apa yang paling besar? Beliau bersabda : Engkau menjadikan sekutu bagi Alloh sedangkan Dia yang menciptakanmu,Aku berkata : Apa lagi ? Beliau bersabda : Engkau membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu, Aku berkata : kemudian apa lagi ? Beliau bersabda : Engkau berzina dengan istri tetanggamu.

Hadits di atas  menjelaskan bahwa dosa membunuh anak adalah dosa terbesar kedua setelah musyrik kepada Alloh.

7.       Tentang had seorang bapak yang membunuh anak ada perbedaan pendapat :

1)       Pendapat Hanafiyah,Syafi’iyyah dan Hanabilah yang menyatakan bapak tidak diqishosh ketika membunuh anak,berdasarkan Zhohir hadits

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطّاب رضي الله عنه قال : سمِعْتُ رسولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يقولُ : لا يُقادُ الوالِدُ بالوَلَدِ رواه أحمد والتِّرمذي وابْنُ ماجه وصحّحه ابْنُ الجارودِ والبَيْهَقِي

Dari Umar bin Khotob r.a dia berkata : Aku mendengar Rosululloh bersabda : tidak diqishosh apabila bapak membunuh anak(H.R Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Majah,dishohihkan oleh Ibnu Jarud dan Baihaqi)

2)      Pendapat Al Battiy,Bapak di qishos ketika membunuh anak berdasarkan keumuman ayat QS Al Maidah :45 (أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ = Nyawa dibalas Nyawa),tapi ada yang mengatakan bahwa ayat ini ditakhsish hukumnya dengan hadits di no 1.

3)      Pendapat Imam Malik bahwa bapak di Qishosh ketika membunuh anak dengan cara di baringkan kemudian di sembelih

4)      Seorang Ibu dan kakek sama posisinya dengan ayah dalam urusan hukum Qishosh.

 



[1] Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Al Baqoroh 178

Tafsir Al Baqoroh 178

 

Al Baqoroh : 178

178 - { يا أيها الذين آمنوا كتب } فرض { عليكم القصاص } المماثلة { في القتلى } وصفا وفعلا

Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan

{ الحر } يقتل { بالحر } ولا يقتل بالعبد { والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى }

(orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita).

وبينت السنة أن الذكر يقتل بها وأنه تعتبر المماثلة في الدين فلا يقتل مسلم ولو عبدا بكافر ولو حرا

Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka

{ فمن عفي له } من القاتلين { من } دم { أخيه } المقتول { شيء } بأن ترك القصاص منه

(Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya qishosh.

 وتنكير شيء يفيد سقوط القصاص بالعفو عن بعضه ومن بعض الورثة

Dengan Nakirah nya lafazh”Syai un(شيء)memberi faidah terhadap gugurnya hukum qishosh dengan adanya ma’af dari sebagian wali atau sebagian ahli warits.

 وفي ذكر أخيه بعطف داع إلى العفو وإيذان بأن القتل لا يقطع أخوة الإيمان

Dengan disebutkannya 'Akhuhu =saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan.

 ومَنْ مبتدأ شرطية أو موصولة والخبر { فاتباع } اي فعل العافي اتباع للقاتل { بالمعروف } بأن يطالبه بالدية بلا عنف

'Lafazh Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah lafazh “Ittiba’(maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar.

 وترتيب الاتباع على العفو يفيد أن الواجب أحدهما وهو أحد قولي الشافعي

Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii

 والثاني الواجب القصاص والدية بدل عنه فلو عفا ولم يسمها فلا شيء ورجح

sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah qishosh, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban

{ و } على القاتل { أداء } الدية { إليه } اي العافي وهو الوارث { بإحسان } بلا مطل ولا بخس

(dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya.

{ ذلك } الحكم المذكور من جواز القصاص والعفو عنه على الدية { تخفيف } تسهيل { من ربكم } عليكم { ورحمة } بكم

(Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum qishosh dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu

 حيث وسع في ذلك ولم يحتم واحدا منهما كما حتم على اليهود القصاص وعلى النصارى الدية

Sekiranya melapangkan Alloh dalam urusan ini,dan tidak mewajibkan salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya qishosh atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Nashroni.

{ فمن اعتدى } ظلم القاتل بأن قتله { بعد ذلك } اي العفو { فله عذاب أليم } مؤلم في الآخرة بالنار أو في الدنيا بالقتل

 (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh(diqishosh) pula.

I.                    Asbabun Nuzul

Ibnu Abbas R.A menuturkan”Bahwa ayat ini turun sebagai penetapan dari Alloh kepada Ummat Islam bahwa untuk terdakwa pembunuhan ada hukum qishosh dan diyat. Berbeda dengan hukum yang sudah ditetapkan kepada Bani Isroil,tidak ada diyat bagi mereka,yang ada hanyalah hukum Qishosh.(H.R Bukhori,Nasa’I dan Daruquthni)[1]

II.                 Maksud Ayat

1.       Perintah dari Alloh yang berupa kewajiban untuk memberlakukan hukum Qishosh.

2.       Qishosh yaitu seimbang,seimbang dalam dua hal

1)       Seimbang dalam urusan dien,seperti laki laki muslim diqishosh ketika membunuh seorang wanita muslimah,walaupun dalam urusan hak warits berbeda,tetapi dalam urusan qishosh laki laki muslim dan perempuan muslimah sama haknya karena sama dalam urusan dien.

2)      Seimbang dalam urusan merdeka dan hambanya,sama sama orang merdeka atau sama sama  hamba.

3.       Apabila orang merdeka yang terbunuh maka diqishos orang yang membunuhnya,baik orang merdeka ataupun hamba.

4.       Apabila yang terbunuh seorang hamba,maka jika yang membunuh hamba juga terkena hukum Qishosh,dan jika yang membunuh orang merdeka maka seluruh ‘ulama madzhab sepakat pelaku tidak terkena qishosh.

Ø  Alasan tidak ada qishosh bagi hamba karena hamba termasuk milik yang bisa ditentukan harganya,jadi pembunuh budak diharuskan mengganti harganya kepada pemilik budak.[2]

5.       Tidak ada qishosh atas pembunuhan orang kafir,walaupun pembunuhnya adalah hamba yang muslim,sedangkan korbannya adalah orang merdeka yang kafir.

Ø  Walaupun tidak ada qishosh dalam pembunuhan orang kafir tapi bukan berarti tidak ada hukuman sama sekali,pembunuh orang kafir dzimmi dan mu’ahad dikenakan diyat yang jumlahnya setengah diat seorang Muslim yaitu 50 ekor unta,berdasarkan hadits..

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ اَلْمُسْلِمِينَ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: ( دِيَةُ اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: ( عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا )  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari dia(Amr bin Syu’aeb) Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan Imam Empat(Abu Dawud,Tirmidzi,Nasa’I,Ibnu Majah). Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

6.       Apabila korban(kasus penganiyaan) atau keluarganya(kasus pembunuhan) mema’afkan maka bisa berpindah kepada diyat atau dima’afkan tanpa tebusan apa apa,bisa berpindah dari qishosh kepada diyat adalah dalam gambaran

1)       Ada salah satu ahli warits korban yang menghendaki diyat(jadi tidak harus sepakat semua anggota keluarga korban,cukup satu orang ashobah korban minta diyat,maka gugur hak qishosh dan beralih kepada diyat)

2)      Tidak mungkin dilaksanakan qishosh karena beberapa hal,misalnya kalau terdakwa sudah meninggal sebelum dilaksanakannya qishosh.

7.       Bisa pindah kepada diyat atau ma’af adalah keringanan dan kasih sayang dari Alloh bagi Ummat Islam,karena Ummat ummat terdahulu beda manhajnya dengan Ummat Islam,seperti Yahudi yang hanya diwajibkan qishosh tanpa diyat dan Nashroni yang hanya diwajibkan diyat tanpa qishosh.

8.      Dalam masalah qishosh dan diyat,Imam As Syafi’i ada dua pendapat

1)       Pendapat pertama boleh memilih antara qishosh dan diyat,paendapat ini disebut qoul qodim Imam Syafi’i.

2)      Pendapat kedua yang diwajibkan adalah qishosh,sedangkan diyat adalah badal(pengganti dari qishosh),pendapat ini disebut qoul jadid Imam Syafi’i.

9.       Alloh melarang berlebihan dalam mengqishosh,barang siapa yang berlebihan maka aka nada siksa yang pedih,yang dimaksud berlebihan adalah membunuh(melakukan qishosh sendiri) kepada orang yang sudah dima’afkan.

10.   Yang dimaksud siksa yang pedih adalah di dunia mendapatkan qishosh karena membunuh orang yang tidak berhak dibunuh(karena di ma’afkan)dan di akhirat dia masuk neraka.

 



[1] The great Al Qur’an Jilid 1 hal 112,Maghfirah Pustaka

[2] Minhajul Muslim

Tafsir Al Maidah : 45

Tafsir Al Maidah : 45

 

Al Maidah : 45

{ وكتبنا } فرضنا { عليهم فيها } أي التوراة { أن النفس } تقتل { بالنفس } إذا قتلتها

(Dan telah Kami tetapkan)fardhukan( terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena membunuh jiwa) jika membunuh jiwa(yang pertama) kepada jiwa(yang kedua)

 { والعين } تفقأ { بالعين والأنف } يجدع { بالأنف والأذن } تقطع { بالأذن والسن } تقلع { بالسن } وفي قراءة بالرفع في الأربعة

(mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga) dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya(dibaca rofa’=wal ‘ainu-wal anfu-wal udzunu-wassinnu) keempat anggota tubuh tersebut

{ والجروح } بالوجهين { قصاص } أي يقتص فيها إذا أمكن كاليد والرجل والذّكرِ ونحو ذلك وما لا يمكن فيه الحكومة وهذا الحكم وإن كتب عليهم فهو مقرر في شرعنا

(dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Dan yang tidak mungkin dilakukan qishosh tetap ada hukumannya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita.

 { فمن تصدق به } أي بالقصاص بأن مكن من نفسه { فهو كفارة له } لما أتاه

(Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya

{ ومن لم يحكم بما أنزل الله } في القصاص وغيره { فأولئك هم الظالمون }

 (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).

 

I.          Maksud Ayat

1.       Alloh mengingatkan kepada Bani Isroil bahwa Alloh telah menurunkan kewajiban melaksanakan Hukum Qishosh apabila terjadi perselisihan yang mengakibatkan tumpahnya darah,hal tersebut perlu Alloh ingatkan kepada mereka,karena dalam kalangan masyarakat Bani Isroil telah terjadi klasifikasi Masyarakat yang berakibat pelaksanaan Qishosh menjadi tidak adil,misalnya Apabila warga Bani Nadhir membunuh warga Bani Quraizhoh maka tidak di qishoqh karena Bani Nadhir lebih mulia dari bani Quraizhoh,tetapi sebaliknya apabila warga Bani Quraizhoh membunuh warga Bani Nadhir maka dia akan diqishosh,maka terjadilah ketidak adilan di kalangan Bani Isroil.

2.       Karena hal tersebut maka Alloh memberitahukan kepada Rosululloh bahwa bagi Bani Isroil sudah Alloh tetapkan kewajiban untuk menjalankan hukum Qishish didalam Taurat,yang sama setiap orang baik Bani Nadhir,Bani Quraizhoh,Bani Qoinuqo atau yang lainnya.

3.       Dari redaksi (أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ  ) qishosh terbagi dua. Pertama (أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ) qishosh pembunuhan,prakteknya dibunuh lagi. Kedua (وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ  ) qishosh melukai anggota badan,prakteknya dihilangkan anggota badannya juga.

4.       Yang memungkinkan di qishosh maka di qishosh,kalau tidak memungkinkan maka berpindah kepada diyat.

5.       Hukum ini walaupun ditetapkan untuk mereka(ahli kitab),maka ditetapkan juga dalam syari’at kita.

6.       Bagi korban(apabila kejahatannya melukai anggota tubuh) atau keluarga(apabila dosa berupa pembunuhan) boleh meminta qishosh,boleh melepaskan haq qishosh,baik berpindah kepada diyat ataupun dima’afkan tanpa ada tuntutan apa apa.

7.       Barang siapa yang melepaskan haq qishosh nya maka akan menjadi kafarat bagi dosanya.

8.       Ancaman dari Alloh bagi Bani Isroil dan yang lainnya,apabila tidak melaksanakan hukum qishosh maka termasuk golongan yang zholim.

 

Tafsir An Nisa : 58

Tafsir An Nisa : 58

 

An Nisa : 58

{ إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات } اي ما اؤتمن عليه من الحقوق { إلى أهلها }

(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat) artinya kewajiban-kewajiban yang dipercayakan dari seseorang berupa beberapa hak (kepada yang berhak menerimanya)

 نزلت لما اخذ علي رضي الله عنه مفتاح الكعبة من عثمان بن طلحة الحجي سادنها قسرا لما قدم النبي صلى الله عليه و سلم مكة عام الفتح ومنعه وقال لو علمت انه رسول الله لم أمنعه فأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم برده إليه وقال هاك خالدة فعجب من ذلك فقرأ له على الآية فأسلم وأعطاه عند موته لأخيه شيبة فبقي في ولده والآية وان وردت على سبب خاص فعمومها معتبر بقرينة الجمع

Ayat ini turun ketika Ali r.a. hendak mengambil kunci Kakbah dari Usman bin Thalhah Al-Hajabi penjaganya secara paksa yakni ketika Nabi saw. datang ke Mekah pada tahun pembebasan. Usman ketika itu tidak mau memberikannya lalu katanya, "Seandainya saya tahu bahwa ia(yang meminta kunci)suruhan  Rasulullah tentulah saya tidak akan menghalanginya." Maka Rasulullah saw. pun menyuruh mengembalikan kunci itu padanya seraya bersabda, "Terimalah ini untuk selama-lamanya tiada putus-putusnya!" Usman merasa heran atas hal itu lalu dibacakannya ayat tersebut(An Nisa:58)sehingga Usman pun masuk Islamlah. Ketika akan meninggal kunci itu diserahkan kepada saudaranya Syaibah dan kunci tersebut tetap pada anaknya. Ayat ini walaupun datang dengan sebab khusus tetapi umumnya berlaku disebabkan ada qorinah jama(dhomir nya jama pada perintah”An Tuadduu)

 { وإذا حكمتم بين الناس } يأمركم { أن تحكموا بالعدل إن الله نعما } فيه إدغام ميم نعم في ما النكرة الموصوفة اي نعم شيئا { يعظكم به } تأدية الأمانة والحكم بالعدل

(Dan apabila kamu mengadili di antara manusia) maka Allah menitahkanmu (agar menetapkan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah amat baik sekali) pada ni`immaa diidgamkan mim kepada ma, yakni nakirah maushufah(asalnya ni’ma ma نِعْمَ مَا-kemudian di buang harokat mim yang pertama karena mau di idhghomkan-jadi نِعْمْ مَا tidak bisa di baca karena bertemunya dua huruf sukun antara ‘ain dan mim yang pertama –kemudian’ain diberi harokat kasrah jadi dibaca ni’im ma نِعْمَ مَا -kemudian idhghomkan mim pertama dengan mim kedua,dibaca نِعِمَّا ) artinya ni`ma syaian atau sesuatu yang amat baik (nasihat yang diberikan-Nya kepadamu) yakni menyampaikan amanat dan menjatuhkan putusan secara adil.

 { إن الله كان سميعا } لما يقال { بصيرا } بما يفعل

 (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar) akan semua perkataan (lagi Maha Melihat) segala perbuatan.

Maksud Ayat

1.       Perintah untuk memberikan amanat kepada ahlinya,dalam hal ini ada beberapa penjelasan

a.       Pengertian amanat : berasal dari kata “ amuna-ya’munu-amnan-amanatan”yang berarti ( وَثِقَ به[1] واطْمأنّ إليه) percaya dan merasa tenang,([2] وَفَى ولَمْ يَخُنْ) melaksanakan janji dan tidak khianat,atau (الوَديْعة[3] ) yang berarti titipan,oleh karena itu sikap amanah dapat terjadi dalam urusan yang sangat luas dan banyak,bisa dalam urusan pribadi,rumah tangga,bermasyarakat bahkan bernegara.

b.      Apabila amanat diberikan kepada yang bukan ahlinya,maka akan mengakibatkan kehancuran,sebagaimana sabda Rosululloh kepada seorang Arab badwi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ( فإذا ضُيِّعَتْ الأمانةُ فانْتظِرْ الساعةَ= apabila amanat sudah hilang maka tunggulah terjadinya kiamat),orang tersebut bertanya kepada Rosululloh(  كَيْفَ إضاعتُها؟=bagaimana hilangnya amanat itu) Rosul menjawab (  إذا وُسِدَ الأمْرُ إلى غيرِ أهْلِها فانْتظرْ الساعةَ=jika urusan diserahkan kepada yang bukan Ahlinya),menurut Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Fathul Bary,orang yang Ahli adalah orang yang faham betul terhadap urusan dienul islam,dan orang yang bukan Ahli sudah Alloh jelaskan dalam Al Qur’an surat Al Ahzab :72

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوماً جَهُولاً

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,

Orang yang bukan ahli dalam urusan amanah menurut ayat ini adalah zholuuman-jahuula

2.       Perintah untuk menghukumi manusia dengan adil. Adapun yang disebut ‘adil adalah (عبارةٌ عنِ الامرِ بَيْنَ طَرَفَيْ الإفراطِ والتّفرِيْطِ وفى الشريعةِ عِبَارَةٌ عَنِ الإستِقامةِ على طريقِ الحقِّ[4]

  Bersikap pertengahan dan sewajarnya antara dua perkara,tidaklah berlebihan(memberat beratkan) dan meremehkan,sedangkan ‘adil dalam pandangan Syari’at adalah istiqomah dalam jalan yang haq.”

Jadi ‘adil adalah lurus sesuai dengan haq(sesuatu yang sudah diputuskan Alloh),karena haq itu datangnya dari Alloh.

الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Robbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”(Al Baqoroh:147).

Diatas sudah dijelaskan bahwa sikap adil itu tidak memberat beratkan dan tidak meremehkan,ataupun tidak didasari rasa kasihan,sebagaimana Firman Alloh

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(An Nuur:2),ayat diatas menjelaskan bahwa janganlah rasa kasihan bisa mencegah kamu melaksanakan hukum Alloh,

Dalam menegakkan hukum Alloh jangan juga didasari  rasa benci

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al Maidah :8)

Termasuk menghukumi dengan ‘adil adalah apabila menetapkan hukum tidak pandang bulu,siapapun yang melanggar aturan harus kena hukuman.sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Aisyah R.A Rosululloh bersabda

وأيْمُ اللهِ لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمّدٍ سرقَتْ لقطَعْتُ يدها

Demi Alloh,seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri,maka Akulah yang akan memotong tangannya.

Hadits diatas menyebutkan Fatimah binti Muhammad bukan Fatimah binti Rosululloh,jadi untuk melaksanakan hukum jangan melihat dia siapa dan anak atau kerabat siapa.

 



[1] Mu’jam Al Arob,Umar Ahmad Mukhtar

[2] ibid

[3] Kamus Al Munawwir

[4] At Ta’riifaat hal 147,Syarif Ali bin Muhammad Al Jarjani,cet Al Haromain Jeddah.