Sumber hukum yang di perselisihkan : Masholihul
Mursalah
a.
Pengertian
1)
Bahasa : terdiri dari dua suku kata
·
Masholih (مَصالِح ) jama’
dari kata mashlahat( مَصْلَحَةْ)yang
berarti manfa’at (المنْفعَة ) yaitu
menarik manfa’at dan mencegah mafsadat/kerusakan.
·
Mursalat(مُرْسلة )yang
berarti muthlaq atau tidak dibatasi( المطَلَّقةُ أي غيرُ مُقَيَّدٌ)
2)
Istilah Ahli Ushul Fiqh :
المصْلَحةُ الّتِي لَمْ يَشْرِعْ الشّارعُ حكمًا لتَحْقيقِها ولَمْ يَدُلُّ
دليلٌ على اعْتبارِها ولا إلغائِها
Suatu maslahat(manfa’at) yang tidak ada
dalilnya dalam nash untuk menentukan hukumnya dan tidak ada dalil yang untuk menganggapnya
atau menolaknya. Disebut Muthlaq karena tidak dibatasi dengan dalil yang
menganggap dan menolaknya.
Penjelasan definisi ini
adalah sesungguhnya pensyari’atan hukum tidaklah dimaksud kecuali untuk kemashlahatan
manusia,yaitu mendapatkan manfa’at dan mencegah madhorot.
Yang termasuk mashlahat
ada banyak macamnya dan tidak terbatas dengan terbatasnya keadaan manusia,mashlahat
terbagi dua
·
Maslahat Mu’tabaroh : yaitu maslahat yang hukumnya
ditetapkan syari’at dan manfa’atnya diterima juga oleh syari’at,seperti
wajibnya hukum qishosh yang bermaslahat terhadap tetapnya kelangsungan hidup
manusia(Al Baqoroh :179)
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa
·
Maslahat Mulghoh ; yaitu maslahat yang hukumnya disebutkan dalam syari’at tetapi maslahat/manfa’at
nya tidak diterima oleh syari’at,contoh dalam khomr dan judi ada manfa’at(Al
Baqoroh :219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfa'atnya
Ayat diatas menjelaskan
bahwa dalam judi dan khomr ada manfa’atnya,seperti dalam judi misalnya dapat
menambah penghasilan,dan dalam khomr bisa membuat tenang dan melupakan masalah
kehidupan,tetapi maslahat(manfa’at) tersebut ditolak syari’at karena
madhorotnya lebih besar.
Adapun maslahat yang hukum
dan manfa’atnya tidak ditetapkan oleh syari’at dan tidak ada dalil yang
menetapkan dan membatalkannya disebut masholihul mursalah,contohnya seperti
yang dilakukan para Shohabat ketika mengumpulkan lembaran yang tercecer dan
mengumpulkannya dalam satu mushhaf di zaman Sayyidina Abu Bakar serta menulis
beberapa Mushhaf dan menyebarkannya ke daerah daerah kekuasaan islam pada masa
Sayyidina Utsman bin Affan.
b.
Kehujjahan,para Ulama berbeda pendapat dalam
kehujjahan maslahatul mursalah.
1)
Ulama yang menolak maslahatul mursalah : adalah
Imam Hanafi dan Imam Syafi’i,mereka beralasan
·
Sesungguhnya Syari’at telah menjaga semua kemaslahatan
untuk manusia dengan perantaraan nash dan petunjuk qiyas,dan penetap syari’at
tidak meninggalkan satu kemaslahatan pun tanpa petunjuk syari’at kecuali ada
dalil yang menganggap atau menolaknya,dan tidaklah masolihul mursalah kecuali
hanyalah maslahat yang bersifat wahmiyyah(sangkaan/kemungkinan),dimana syari’at
tidak boleh didasarkan atas kemungkinan tapi atas sesuatu yang benar benar
terjadi(faktual)
·
Penetapan hukum(fatwa) yang berdasarkan pada maslahat
mursalah dikhawatirkan menjadi pintu terbukanya hawa nafsu bagi para pemimpin
dan ahli fatwa yang dikalahkan oleh keinginan,dan karena berbedanya standar
maslahat menurut setiap orang,maka dengan dijadikannya maslahatul mursalat
sebagai sumber hukum maka terbukalah pintu pintu keburukan.
2)
Ulama yang menerima maslahatul mursalah : adalah
Imam Maliki dan Hambali,adapun alasannya adalah
·
Bahwa kemaslahat untuk manusia tidak terbatas dan
selalu ada yang baru,jika kemaslahatan terbatas terhadap apa yang telah
ditetapkan oleh nash dan ijma,maka kemaslahatan manusia akan banyak dirusak
oleh perbedaan zaman dan tempat,dan itu tidak sesuai dengan maksud pelaksanaan
syari’at yaitu untuk kemaslahatan manusia.
·
Karena para Shohabat,tabi’in dan Tabi’ttabi’in telah
mencontohkan pelaksanaan masholihul mursalah,seperti pembukuan dan penulisan Al
Qur’an,memerangi para penolak zakat di zaman kholifah Abu Bakar,menunda
pelaksanaan had bagi pencuri di zaman resesi ekonomi(pada masa Kholifah Umar)
dan yang lainnya. Dan maslahat maslahat ini ditetapkan berdasarkan satu sumber
hukum yaitu masholihul mursalah.
c.
Syarat berhujjah dengannya
1)
Maslahat yang dimaksud haruslah maslahat yang bersifat
nyata bukan dugaan(kemungkinan),yaitu sesungguhnya penetapan hukum dengan
maslahah mursalah adalah untuk menarik manfa’at dan mencegah madhorot,seperti
suami yang tidak mempunyai haq tholaq terhadap istrinya,dan haq tholaq
sepenuhnya menjadi haq hakim,jadi yang mempunyai haq tholaq bukanlah suami
terapi hakim(hukum seperti ini sama sekali tidak menimbulkan maslahat)
2)
Maslahat haruslah bersifat umum dan tidak bersifat
khusus,seperti pemimpin yang menerapkan aturan yang bermaslahat hanya untuk
dirinya dan tidak bermanfa’at untuk keseluruhan manusia.
3)
Maslahat tersebut tidak bertentangan dengan
syari’at.seperti menyamakan haq warits antara laki laki dan perempuan.
|
|
Wallhu a’lam bi showab