Masholihul Mursalah

 

Sumber hukum yang di perselisihkan : Masholihul Mursalah

a.       Pengertian

1)       Bahasa : terdiri dari dua suku kata

·         Masholih (مَصالِح ) jama’ dari kata mashlahat( مَصْلَحَةْ)yang berarti manfa’at (المنْفعَة ) yaitu menarik manfa’at dan mencegah mafsadat/kerusakan.

·         Mursalat(مُرْسلة )yang berarti muthlaq atau tidak dibatasi( المطَلَّقةُ أي غيرُ مُقَيَّدٌ)

2)      Istilah Ahli Ushul Fiqh :

المصْلَحةُ الّتِي لَمْ يَشْرِعْ الشّارعُ حكمًا لتَحْقيقِها ولَمْ يَدُلُّ دليلٌ على اعْتبارِها ولا إلغائِها

Suatu maslahat(manfa’at) yang tidak ada dalilnya dalam nash untuk menentukan hukumnya dan tidak ada dalil yang untuk menganggapnya atau menolaknya. Disebut Muthlaq karena tidak dibatasi dengan dalil yang menganggap dan menolaknya.

Penjelasan definisi ini adalah sesungguhnya pensyari’atan hukum tidaklah dimaksud kecuali untuk kemashlahatan manusia,yaitu mendapatkan manfa’at dan mencegah madhorot.

Yang termasuk mashlahat ada banyak macamnya dan tidak terbatas dengan terbatasnya keadaan manusia,mashlahat terbagi dua

·         Maslahat Mu’tabaroh : yaitu maslahat yang hukumnya ditetapkan syari’at dan manfa’atnya diterima juga oleh syari’at,seperti wajibnya hukum qishosh yang bermaslahat terhadap tetapnya kelangsungan hidup manusia(Al Baqoroh :179)

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa

·         Maslahat Mulghoh ; yaitu maslahat yang hukumnya  disebutkan dalam syari’at tetapi maslahat/manfa’at nya tidak diterima oleh syari’at,contoh dalam khomr dan judi ada manfa’at(Al Baqoroh :219)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya

Ayat diatas menjelaskan bahwa dalam judi dan khomr ada manfa’atnya,seperti dalam judi misalnya dapat menambah penghasilan,dan dalam khomr bisa membuat tenang dan melupakan masalah kehidupan,tetapi maslahat(manfa’at) tersebut ditolak syari’at karena madhorotnya lebih besar.

Adapun maslahat yang hukum dan manfa’atnya tidak ditetapkan oleh syari’at dan tidak ada dalil yang menetapkan dan membatalkannya disebut masholihul mursalah,contohnya seperti yang dilakukan para Shohabat ketika mengumpulkan lembaran yang tercecer dan mengumpulkannya dalam satu mushhaf di zaman Sayyidina Abu Bakar serta menulis beberapa Mushhaf dan menyebarkannya ke daerah daerah kekuasaan islam pada masa Sayyidina Utsman bin Affan.

b.      Kehujjahan,para Ulama berbeda pendapat dalam kehujjahan maslahatul mursalah.

1)       Ulama yang menolak maslahatul mursalah : adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i,mereka beralasan

·         Sesungguhnya Syari’at telah menjaga semua kemaslahatan untuk manusia dengan perantaraan nash dan petunjuk qiyas,dan penetap syari’at tidak meninggalkan satu kemaslahatan pun tanpa petunjuk syari’at kecuali ada dalil yang menganggap atau menolaknya,dan tidaklah masolihul mursalah kecuali hanyalah maslahat yang bersifat wahmiyyah(sangkaan/kemungkinan),dimana syari’at tidak boleh didasarkan atas kemungkinan tapi atas sesuatu yang benar benar terjadi(faktual)

·         Penetapan hukum(fatwa) yang berdasarkan pada maslahat mursalah dikhawatirkan menjadi pintu terbukanya hawa nafsu bagi para pemimpin dan ahli fatwa yang dikalahkan oleh keinginan,dan karena berbedanya standar maslahat menurut setiap orang,maka dengan dijadikannya maslahatul mursalat sebagai sumber hukum maka terbukalah pintu pintu keburukan.

2)      Ulama yang menerima maslahatul mursalah : adalah Imam Maliki dan Hambali,adapun alasannya adalah

·         Bahwa kemaslahat untuk manusia tidak terbatas dan selalu ada yang baru,jika kemaslahatan terbatas terhadap apa yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma,maka kemaslahatan manusia akan banyak dirusak oleh perbedaan zaman dan tempat,dan itu tidak sesuai dengan maksud pelaksanaan syari’at yaitu untuk kemaslahatan manusia.

·         Karena para Shohabat,tabi’in dan Tabi’ttabi’in telah mencontohkan pelaksanaan masholihul mursalah,seperti pembukuan dan penulisan Al Qur’an,memerangi para penolak zakat di zaman kholifah Abu Bakar,menunda pelaksanaan had bagi pencuri di zaman resesi ekonomi(pada masa Kholifah Umar) dan yang lainnya. Dan maslahat maslahat ini ditetapkan berdasarkan satu sumber hukum yaitu masholihul mursalah.

c.       Syarat berhujjah dengannya

1)       Maslahat yang dimaksud haruslah maslahat yang bersifat nyata bukan dugaan(kemungkinan),yaitu sesungguhnya penetapan hukum dengan maslahah mursalah adalah untuk menarik manfa’at dan mencegah madhorot,seperti suami yang tidak mempunyai haq tholaq terhadap istrinya,dan haq tholaq sepenuhnya menjadi haq hakim,jadi yang mempunyai haq tholaq bukanlah suami terapi hakim(hukum seperti ini sama sekali tidak menimbulkan maslahat)

2)      Maslahat haruslah bersifat umum dan tidak bersifat khusus,seperti pemimpin yang menerapkan aturan yang bermaslahat hanya untuk dirinya dan tidak bermanfa’at untuk keseluruhan manusia.

3)      Maslahat tersebut tidak bertentangan dengan syari’at.seperti menyamakan haq warits antara laki laki dan perempuan.

 

 

 

Wallhu a’lam bi showab

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon