Kaidah 29 : Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat

 

Kaidah kedua puluh sembilan : Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat(mustahab)

القاعدة التّاسعة والعشرون- الخُرُوْجُ مِنَ الخِلافِ مُسْتَحَبّ

Arti : Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat(mustahab)

Penjelasan : Disunatkan keluar dari perbedaan(perselisihan)dalam urusan Syari’at,dan keluar dari perbedaan dalam urusan yang haram dalam dengan menjauhinya,sedangkan keluar dari perbedaan dalam urusan yang wajib adalah dengan melaksanakannya.

Contoh :

1.       Disunatkan menggosok badan(Addalku)ketika bersuci(mandi jinabah)dan meratakan air ke kepala dengan mengusapkannya,dengan tujuan keluar dari khilaf dengan imam Malik yang mewajibkan kedua hal tersebut.

2.       Disunatkan mencuci/membasuh maniy,karena keluar dari khilaf dengan imam Malik yang mewajibkannya.

3.       Disunatkan mengqoshor sholat dalam safar yang mencapai tiga marhalah,karena keluar dari khilaf dengan imam Abu Hanifah yang mewajibkannya.

4.       Disunatkan tidak menghadap atau membelakangi qiblat ketika buang air,karena keluar dari khilaf dengan imam Tsauri yang mengahamkan menghadap qiblat secara mutlak.

5.       Disunatkan tidak sholat sendirian dibelakang barisan,karena keluar dari khilaf dengan imam Ahmad yang menyatakan batalnya sholat bagi orang yang sholat sendiri dibelakang shof.

6.       Disunatkan tidak mufaroqoh(berpisah)dari imam tanpa udzur,karena keluar dari perbedaan dengan imam Daud Azhohiri yang menyatakan batalnya sholat ma’mum apabila berpisah dari imam.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon