Kaidah 10 : Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat waktunya

Kaidah kesepuluh : Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.

القاعدة العاشرة- الأَصْلُ فِى كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُه بِأَقْرَبِ زَمَنِه

Artinya : Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.

Penjelasan : asal dalam menyandarkan sebuah pekerjaan adalah kepada waktu yang paling dekat. Jika ada perbedaan dalam waktu datangnya suatu kejadian dan tidak ada saksi yang melihat,maka kejadian tersebut dinisbatkan kepada waktu yang terdekat dari kejadian tersebut,karena waktu yang terdekat lebih diyakini sedangkan waktu yang jauh masih diragukan.

Contoh :

  1. Seorang pembeli menemukan cacat pada barang setelah barang tersebut ada dalam kepemilikannya,dan terjadilah perselisihan antara penjual dan pembeli,menurut penjual cacat tersebut ada setelah barang berpindah tangan,sedangkan menurut pembeli cacat barang tersebut sudah ada dari penjual atau sebelum terjadinya jual beli,maka yang diterima adalah ucapan penjual yang menyatakan kecacatan barang tersebut terjadi setelah transaksi(ditangan pembeli),karena kejadian ditemukannya cacat lebih dekat waktunya dengan keadaan barang di tangan pembeli dari pada penjual(missal jam 10.00 barang masih ditangan penjual,jam 10.05 terjadi transaksi,jam 10.10 barang berpindah tangan dari penjual ke pembeli,jam 10.15 pembeli menemukan cacat dalam barang tersebut)jadi kejadian ditemukan cacat dalam barang(jam 10.15)lebih dekat waktunya ke waktu perpindahan barang dari penjual ke pembeli(jam 10.10)dari pada waktu barang masih di tangan penjual(jam 10.00)
  2. Sebuah kendaraan menabrak seseorang dan menimbulkan luka ringan,beberapa hari setelah kejadian tersebut si korban meninggal,maka jadi perdebatan tentang penyebab kematiannya,apakah karena kecelakaan tersebut atau karena sebab lain,maka si sopir tidak dikenakan tanggung jawab karena besar kemungkinan meninggalnya korban karena sebab lain setelah kecelakaan tersebut(sebab lain tersebut waktunya lebih dekat dengan kematian dari pada kecelakaan tersebut)
  3. Seseorang yang membeli seekor sapi yang kemudian sakit dan mati,maka jangan dikembalikan,karena sesungguhnya penyakit itu bertambah dan penyakit tambahan lah penyebab kematian serta kematian tersebut lebih dekat waktunya dengan penyakit tambahan tsb.
  4. Seseorang yang melihat air maniy di bajunya,dan dia tidak ingat apakah dia mimpi atau tidak,maka dia wajib mandi dan mengulang semua sholatnya yang sudah dia lakukan semenjak dia bangun hari itu.
  5. Seseorang berwudhu untuk sholat di sebuah kolam beberapa hari,kemudian dia menemukan bangkai tikus di kolam tsb dan dia tidak tahu kapan jatuhnya tikus tersebut,maka harus diyakinkan bahwa jatuhnya tikus tersebut dihari yang paling dekat serta tidak harus mengqodho sholat kecuali pada waktu dia yakin bahwa dia wudhu dengan air yang sudah mutanajis.
  6.  Seorang penjaga penjara membuka pintu penjara dan kaburlah tahanan pada waktu itu juga,maka dia harus bertanggung jawab,kalau dia tidak membuka pintu dan tahanan kabur,maka dia tidak harus bertanggung jawab,karena tidak mustahil tahanan kabur dengan usahanya sendiri.

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah


Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon