Kaidah kesepuluh : Asal segala sesuatu diperkirakan dengan
yang lebih dekat zamannya.
القاعدة العاشرة- الأَصْلُ فِى
كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُه بِأَقْرَبِ زَمَنِه
Artinya : Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat
zamannya.
Penjelasan : asal dalam menyandarkan sebuah pekerjaan adalah
kepada waktu yang paling dekat. Jika ada perbedaan dalam waktu datangnya suatu
kejadian dan tidak ada saksi yang melihat,maka kejadian tersebut dinisbatkan
kepada waktu yang terdekat dari kejadian tersebut,karena waktu yang terdekat
lebih diyakini sedangkan waktu yang jauh masih diragukan.
Contoh :
- Seorang
pembeli menemukan cacat pada barang setelah barang tersebut ada dalam
kepemilikannya,dan terjadilah perselisihan antara penjual dan
pembeli,menurut penjual cacat tersebut ada setelah barang berpindah
tangan,sedangkan menurut pembeli cacat barang tersebut sudah ada dari
penjual atau sebelum terjadinya jual beli,maka yang diterima adalah ucapan
penjual yang menyatakan kecacatan barang tersebut terjadi setelah transaksi(ditangan
pembeli),karena kejadian ditemukannya cacat lebih dekat waktunya dengan
keadaan barang di tangan pembeli dari pada penjual(missal jam 10.00 barang
masih ditangan penjual,jam 10.05 terjadi transaksi,jam 10.10 barang
berpindah tangan dari penjual ke pembeli,jam 10.15 pembeli menemukan cacat
dalam barang tersebut)jadi kejadian ditemukan cacat dalam barang(jam
10.15)lebih dekat waktunya ke waktu perpindahan barang dari penjual ke
pembeli(jam 10.10)dari pada waktu barang masih di tangan penjual(jam
10.00)
- Sebuah
kendaraan menabrak seseorang dan menimbulkan luka ringan,beberapa hari
setelah kejadian tersebut si korban meninggal,maka jadi perdebatan tentang
penyebab kematiannya,apakah karena kecelakaan tersebut atau karena sebab
lain,maka si sopir tidak dikenakan tanggung jawab karena besar kemungkinan
meninggalnya korban karena sebab lain setelah kecelakaan tersebut(sebab
lain tersebut waktunya lebih dekat dengan kematian dari pada kecelakaan
tersebut)
- Seseorang
yang membeli seekor sapi yang kemudian sakit dan mati,maka jangan
dikembalikan,karena sesungguhnya penyakit itu bertambah dan penyakit
tambahan lah penyebab kematian serta kematian tersebut lebih dekat
waktunya dengan penyakit tambahan tsb.
- Seseorang
yang melihat air maniy di bajunya,dan dia tidak ingat apakah dia mimpi
atau tidak,maka dia wajib mandi dan mengulang semua sholatnya yang sudah
dia lakukan semenjak dia bangun hari itu.
- Seseorang
berwudhu untuk sholat di sebuah kolam beberapa hari,kemudian dia menemukan
bangkai tikus di kolam tsb dan dia tidak tahu kapan jatuhnya tikus
tersebut,maka harus diyakinkan bahwa jatuhnya tikus tersebut dihari yang
paling dekat serta tidak harus mengqodho sholat kecuali pada waktu dia
yakin bahwa dia wudhu dengan air yang sudah mutanajis.
- Seorang penjaga penjara membuka pintu penjara dan kaburlah tahanan pada waktu itu juga,maka dia harus bertanggung jawab,kalau dia tidak membuka pintu dan tahanan kabur,maka dia tidak harus bertanggung jawab,karena tidak mustahil tahanan kabur dengan usahanya sendiri.
Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal
Qowaidul Fiqhiyyah