Kaidah 12 : Sesuatu yang dalam keadaan lapang hukumnya menjadi sempit

 

Kaidah kedua belas

القاعدة الثّانية عشرة-الأشياء إذا اِتَّسَعَتْ ضَاقَتْ

Arti : Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.

Maksudnya jika Nampak masyaqot(kesulitan)dalam satu urusan maka boleh dilapangkan sehingga menjadi mudah,jika kesulitan telah hilang maka hokum perkara tersebut kembali kepada hukum asal.

Contoh :

1.       Sedikit gerakan dalam sholat karena ada gangguan(atau karena keperluan yang bersifat madhorot) masih ditoleransi,sedangkan banyak bergerak tanpa ada kebutuhan tidak diperbolehkan

2.       Jika air berubah karena lumut maka air tersebut suci dan mensucikan,adapun jika seseorang menumbuk lumut dan membuangnya ke kolam kemudian airnya berubah maka air tersebut tidak mensucikan.

3.       Jika air kemasukan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan nyamuk,maka air tersebut mensucikan,jika kemasukan hewan yang darahnya mengalir,maka tidak mensucikan.

Imam Al Ghozali menggabungkan dua qo’idah ini

 (المشقة تجلِبُ التّيسير + الأشياء إذا اتّسعتْ ضاقتْ )

dengan ucapannya (كُلُّ ما تَجاوَزَ عنْ حَدِّهِ انْعَكَسَ إلى ضِدِّهِ  )  = sesuatu yang melampaui batas kewajaran,maka memiliki hukum sebaliknya(maksudnya tidak ada toleransi dalam hukumnya).

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon