Kaidah ketiga : Sesuatu yang mengharuskan penjelasan secara
global,tapi tidak disyaratkan menjelaskannya secara detil,maka kesalahan dalam
menjelaskan secara detil adalah membahayakan. Q BNN q yang di rm hp pa ;
القاعدة
الثالثة- 7 UUما يَجِبُ التَّعَرُّضُ له جُمْلَةً ولا يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُه
تَفْصِيلا, إذا عَيَّنَه وَأخْطَأَ, ضَرَّ |
Arti : Sesuatu yang mengharuskan penjelasan secara
global,tapi tidak disyaratkan menjelaskannya secara detil,maka kesalahan dalam
menjelaskan secara detil adalah membahayakan.
Penjelasan : Setiap pekerjaan yang harus dijelaskan secara
global dalam niat tapi tidak harus dijelaskan secara rinci,maka ketika salah
dalam penjelasan detilnya,amal tersebut tidak sah.
Contoh :
1.Orang yang berniat berniat
ma’mum kepada Zaid dan ternyata imamnya adalah Ahmad,maka berma’mumnya tidak
sah karena salah niat,padahal dalam sholat berjama’ah tidak disyaratkan
menyebutkan nama imam dan hanya disyaratkan niat berma’mum,tapi bila nama imam
disebut dan salah,maka berjama’ahnya tidak sah,tapi sholatnya tetap sah.
2.Orang yang sholat Jenazah atas
nama Bakr,dan ternyata mayat itu bukan Bakr tapi Kholid,atau niat mensholatkan
jenazah laki laki dan ternyata jenazahnya perempuan,maka sholat jenazahnya
tidak sah,padahal tidak disyaratkan menyebutkan nama ataupun jenis kelamin yang
disebutkan.
3.Orang yang sholat jenazah dan
salah menyebutkan jumlah jenazah,maka sholatnya jenazahnya tidak sah,padahal
tidak disyaratkan menyebutkan jumlah mayat yang disholatkan.
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah