Kaidah 3 : Sesuatu yang mengharuskan penjelasan secara Ijmal tapi tidak disyaratkan merincinya,maka ketika salah merinci akan membahayakan

 

Kaidah ketiga : Sesuatu yang mengharuskan penjelasan secara global,tapi tidak disyaratkan menjelaskannya secara detil,maka kesalahan dalam menjelaskan secara detil adalah membahayakan. Q BNN q yang di rm hp pa ;




القاعدة الثالثة- 7 UUما يَجِبُ التَّعَرُّضُ له جُمْلَةً ولا يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُه تَفْصِيلا, إذا عَيَّنَه وَأخْطَأَ, ضَرَّ

Arti : Sesuatu yang mengharuskan  penjelasan secara global,tapi tidak disyaratkan menjelaskannya secara detil,maka kesalahan dalam menjelaskan secara detil adalah membahayakan.

Penjelasan : Setiap pekerjaan yang harus dijelaskan secara global dalam niat tapi tidak harus dijelaskan secara rinci,maka ketika salah dalam penjelasan detilnya,amal tersebut tidak sah.

Contoh :

1.Orang yang berniat berniat ma’mum kepada Zaid dan ternyata imamnya adalah Ahmad,maka berma’mumnya tidak sah karena salah niat,padahal dalam sholat berjama’ah tidak disyaratkan menyebutkan nama imam dan hanya disyaratkan niat berma’mum,tapi bila nama imam disebut dan salah,maka berjama’ahnya tidak sah,tapi sholatnya tetap sah.

2.Orang yang sholat Jenazah atas nama Bakr,dan ternyata mayat itu bukan Bakr tapi Kholid,atau niat mensholatkan jenazah laki laki dan ternyata jenazahnya perempuan,maka sholat jenazahnya tidak sah,padahal tidak disyaratkan menyebutkan nama ataupun jenis kelamin yang disebutkan.

3.Orang yang sholat jenazah dan salah menyebutkan jumlah jenazah,maka sholatnya jenazahnya tidak sah,padahal tidak disyaratkan menyebutkan jumlah mayat yang disholatkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon