Kaidah keempat : Sesuatu yang tidak disyaratkan menjelaskan
baik secara global ataupun secara rinci,maka ketika salah dalam menjelaskan
tidak menjadi masalah.
القاعدة
الرّابعة- ما لا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ له جُمْلَةً ولا تَفْصِيْلا إذا
عَيَّنَه وَأَخْطأَ لَمْ يَضُرُّ |
Arti: Sesuatu yang tidak disyaratkan menjelaskan baik secara
global ataupun secara rinci,maka ketika salah dalam menjelaskan tidak menjadi
masalah.
Penjelasan : Setiap ibadah jika tidak disyaratkan adanya
penjelasan secara global ataupun secara rinci,maka ketika dijelaskan dan
penjelasan tersebut salah,tidak membatalkan ibadah tersebut.
Contoh:
1.Salah dalam menyebutkan tempat sholat dalam niat,sedangkan
tempat sholat tidak disyaratkan disebutkan dalam niat,baik secara global
ataupun secara rinci,seperti seorang yang menyebut dalam niat bahwa dia sholat di mesir padahal dia
sholat di mekkah,maka sholatnya tidak batal.
2.Salah dalam menyebutkan hari pelaksanaan sholat,sedangkan
menyebutkan hari pelaksanaan sholat tidak disyaratkan dalam niat baik secara
global ataupun secara rinci,seperti orang menyebut dalam niat bahwa dia sholat
hari kamis padahal hari itu adalah hari jum’at,maka sholatnya tidak batal.
3.Imam salah menentukan nama ma’mum yang
dibelakangnya,seperti imam niat sholat jadi imam untuk Utsman,dan ternyata
ma’mumnya Nuh,maka sholatnya tidak batal karena tidak disyaratkan bagi imam
menentukan ma’mum baik global maupun rinci.
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah