Kaidah 4 : Sesuatu yang tidak disyaratkan baik secara global ataupun secara rinci,maka ketika salah menjelaskan tidak jadi masalah

 

Kaidah keempat : Sesuatu yang tidak disyaratkan menjelaskan baik secara global ataupun secara rinci,maka ketika salah dalam menjelaskan tidak menjadi masalah.

القاعدة الرّابعة- ما لا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ له جُمْلَةً ولا تَفْصِيْلا إذا عَيَّنَه وَأَخْطأَ لَمْ يَضُرُّ

Arti: Sesuatu yang tidak disyaratkan menjelaskan baik secara global ataupun secara rinci,maka ketika salah dalam menjelaskan tidak menjadi masalah.

Penjelasan : Setiap ibadah jika tidak disyaratkan adanya penjelasan secara global ataupun secara rinci,maka ketika dijelaskan dan penjelasan tersebut salah,tidak membatalkan ibadah tersebut.

Contoh:

1.Salah dalam menyebutkan tempat sholat dalam niat,sedangkan tempat sholat tidak disyaratkan disebutkan dalam niat,baik secara global ataupun secara rinci,seperti seorang yang menyebut dalam  niat bahwa dia sholat di mesir padahal dia sholat di mekkah,maka sholatnya tidak batal.

2.Salah dalam menyebutkan hari pelaksanaan sholat,sedangkan menyebutkan hari pelaksanaan sholat tidak disyaratkan dalam niat baik secara global ataupun secara rinci,seperti orang menyebut dalam niat bahwa dia sholat hari kamis padahal hari itu adalah hari jum’at,maka sholatnya tidak batal.

3.Imam salah menentukan nama ma’mum yang dibelakangnya,seperti imam niat sholat jadi imam untuk Utsman,dan ternyata ma’mumnya Nuh,maka sholatnya tidak batal karena tidak disyaratkan bagi imam menentukan ma’mum baik global maupun rinci.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon